Sebagai contoh, seorang warga DIY memiliki motor Honda Beat berusia 10 tahun dengan NJKB sebesar Rp 10.000.000. Berikut perhitungannya:
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Apakah Bisa Digantikan Pakai SIM?
PKB: 0,9 persen kali Rp 10.000.000 sama dengan Rp 90.000
Opsen PKB: 66 persen kalli Rp 90.000 sama dengan Rp 59.400
Penerbitan STNK: Rp 100.000
Penerbitan Pelat Nomor: Rp 60.000
BACA JUGA:10 Wilayah ini Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Jadwalnya
SWDKLLJ: Rp 35.000
Total Pajak yang Harus Dibayar: Rp 344.400
Dengan adanya aturan baru ini, pajak kendaraan di tahun 2025 tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Pemilik kendaraan hanya perlu memastikan besaran NJKB motor mereka sesuai dengan aturan yang berlaku di daerah masing-masing.
BACA JUGA:Penunggak Pajak Kendaraan Bakal di Datangi ke Rumah, 5 Wilayah Mana Saja yang Menerapkannya?
Untuk pembayaran, Anda dapat mengecek langsung ke Samsat terdekat atau menggunakan layanan online yang disediakan pemerintah.