Ini Jam Kerja ASN di Musi Rawas Selama Ramadan

Kamis 27 Feb 2025 - 22:11 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan tahun 1446 hijriah.

Penetapan jam kerja ASN dini melalui surat edaran Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Drs, H Ali Sadikin, M.Si Kebijakan ini diambil bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN dengan suasana ibadah di bulan suci, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Sekda mengungkapkan berdasarkan surat edaran dari Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud terkait pengaturan penyesuaian jam kerja ASN, yang semula jam kerja ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Mura untuk Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 07.45 WIB sampai dengan 16.45 WIB. namun selama bulan ramadan untuk Senin sampai Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

BACA JUGA:ASN Pemkot Lubuk Linggau Bakal Dapat THR, Sekda Sampai Bocorannya

BACA JUGA:Karir ASN Terlindungi! Sistem Merit Diperkuat BKN

Sedangkan untuk Jumat jam kerja sebelum bulan ramadan masuk pukul 07.45 WIB sampai dengan pukul 16.45 WIB, sedangkan selama bulan ramadan berubah menjadi masuknya pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB. Jam kerja ASN dan pegawai ini untuk yang bekerja selama 5 hari.

Sementara untuk ASN dan Pegawai dilingkungan Pemkab Mura yang kerja selama 6 hari, Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerjanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Sedangkan untuk Jumatnya masuk dari pukul 08.00 WIB Sampai dengan Pukul 11.30 WIB.

Disinggung mengenai tentang pemberlakukan Work from Anywhere (WFA) dan Work from Office (WFO) pada jam kerja dari Pemerintah Pusat, Sekda menjelaskan jika sampai saat ini ia baru mendapat informasi dari pemberitaan dan media sosial.

"Namun sampai saat ini kita belum ada petunjuk. Jadi yang kami masih gunakan aturan lama, cuma saja ada sedikit perubahan di jam masuk dan jam pulangnya saja itupun hanya selama bulan ramadhan saja," jelasnya.

BACA JUGA:Antusias ASN Ikut Apel Perdana Luar Biasa, Sekda Minta Jaga kedisiplinan dan Kekompakan

BACA JUGA:Apel Perdana, Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno Berikan Santunan Kematian dan Bingkisan ke ASN Purna Bhakti

Jika nantinya memang ada perintah dan juknis, petunjuk dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang jam kerja diluar yang telah ditetapkan oleh Pemkab Mura melalui surat edaran Bupati, kita akan sesuaikan.

Meskipun adanya penyesuaian waktu kerja, Sekda menegaskan produktivitas dan kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga. Untuk itu ia meminta kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Mura dapat memastikan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. 

Kategori :