Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, ada sanksi administrasi yang harus dibayarkan.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sanksinya adalah:
Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
Rp 1 juta untuk wajib pajak badan
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2025 agar terhindar dari denda dan potensi masalah administrasi lainnya.
Meskipun batas akhir pelaporan SPT 2024 jatuh pada Hari Raya Idul Fitri, DJP tidak akan mengubah aturan yang sudah ditetapkan.
Wajib pajak dianjurkan untuk melapor lebih awal secara online guna menghindari risiko sistem sibuk atau gangguan teknis.
BACA JUGA:Catat! Pajak yang Dibayarkan saat Ingin Membeli Kendaraan Listrik 2025
Dengan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lancar dan terhindar dari sanksi denda.