MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pengedar Narkotika di Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali diringkus tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura.
Dua pengedar yang diringkus kali ini, Tutur Winarto (29) dan Deki Tri Pratama (25), warga Desa Campur Sari (Sp4), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra SH menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan. Setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka mengendarai sepeda motor tim "Eagle Squad" langsung melakukan hunting di sepanjang jalan Tugumulyo - Lubuk Linggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.
BACA JUGA:Warga Muratara Diringkus tim
"Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ. Kami pun langsung melakukan pengejaran. Saat dikejar tersangka sempat menghentikan motornya. Salah seorang tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti ke dalam Parit atau Got disekitar TKP," ungkap Kasat.
Untungnya tersangka berhasil diamankan bersama BB yang sempat dibuang kedalam Parit berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram.
"Dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diedarkan. Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka, Tutur Winarto," jelas Kasat.
Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Narkoba, Kalapas Lubuk Linggau Koordinasi dengan BNN
Selain mengamankan tersangka dan BB satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,72 Gram, mereka juga mengamankan satu lembar jaket warna hitam Merk GREENLIGHT, satu unit Handphone merk redmi warna hitam dan satu unit sepeda Motor merk honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ.
Tersangka tegas Kasat, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.