Residivis Penggelapan dan Spesialis Curas di Musi Rawas Ditangkap di Muara Enim, Ini Kasusnya

Senin 03 Mar 2025 - 22:52 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Usai sudah pelarian JS (35), warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Residivis penggelapan dan spesialis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini ditangkap dipersembunyiannyan, di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Minggu 2 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

JS, yang sehari-hari seorang sopir ini ditangkap karena merampas motor milik pelajar SMP Negeri Kosgoro, di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Selasa 3 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, dan Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, serta Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Reskrim, Ipda Ichan mengatakan, tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas. Mereka juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul. 

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Tasyakuran, Apresiasi Stakeholder Atas Kontribusi di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Berakhir, Presiden Prabowo Berikan Arahan Penutup

Kapolres menjelaskan, kejadian curas terjadi saat korban, LS bersama temanya, DS pulang sekolah di SMP Negeri Kosgoro. Keduanya mau pulang ke rumah mereka di Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas. 

Namun di TKP, korban dan temannya diberhentikan oleh Orang Tidak Kenal (OTD) sedang duduk di lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Kosgoro. Kedua tersangka ini datang menghampiri korban lalu mengancam korban bersama temannya dengan sebuah parang. 

"Kemudian tersangka langsung merampas dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB, berwarna Hitam," ungkap Kapolres. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB,  berwarna Hitam atau lebih kurang Rp 12.000.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas. 

BACA JUGA:9 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Minyak Menta Pertamina, Ditegaskan Presiden Prabowo dan Menteri ESDM

BACA JUGA:Yayasan Nida’ul Jannah Adakan Pawai Ramadhan, Dapat Apresiasi dari Polres Lubuk Linggau

Akhirnya tersangka ditangkap tim gabungan, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Terawas hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lanjut. Diketahui tersangka merupakan residivis perkara penggelapan dan tiga spesialis curas yang selama ini beraksi diwilayah hukum Polres Musi Rawas.

"Selain tersangka, kami menyita barang bukti satu lembar copy STNK sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB dan satu lembar copy BPKB sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB," jelas Kapolres. 

Kategori :