Dua Anggota Polres Lubuk Linggau Bakal di PTDH, Ini Kasusnya
Dua Anggota Polres Lubuk Linggau Bakal di PTDH- Foto : Riena Maris/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Di penghujung tahun 2024, ada dua anggota Polres Lubuk Linggau yang bakal diputuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya terlibat kasus Narkoba dan Penyimpangan prilaku.
Informasi ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Booby Kusumawardhana melalui Kasi Propam, AKP Surhadi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Jumat 27 Desember 2024.
Menurutnya, satu anggota dengan pangkat Bripka akan dilakukan PTDH lantaran terlibat penyalahgunaan Narkoba.
"Disamping itu yang bersangkutan juga sering tidak datang kantor atau desersi, meninggalkan tugas dan kesatuan kedinasan tanpa izin resmi. Ditambah juga pernah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan sudah beberapa kali di sidang," ungkapnya.
BACA JUGA:Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif, Polres Lubuk Linggau Lakukan Patroli Besar
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau : Orgen Tunggal Malam Hari Dilarang, Termasuk Tahun Baru
Sementara satu anggota lagi dengan pangkat Briptu, yang terbukti melakukan penyimpangan perilaku yang dapat memalukan institusi.
"Untuk yang ini ditangani oleh Polda Sumsel, sidangnya pun di Polda Sumsel," ungkapnya lagi.
Kedua anggota ini untuk PTDHnya lanjutnya, kemungkinan akan dilaksanakan awal tahun mendatang.
"Kemungkinan Januari, saat ini kita masih menunggu Surat Keputusan (Skep) dari Polda Sumsel," tegasnya.
BACA JUGA:Cek Pos Pelayanan, Kapolres Lubuk Linggau Minta Personelnya Waspada dan Sigap
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp 3 Miliar
Selain dua anggota ini yang akan dikenakan sanksi PTDH, sepanjang tahun 2024 ini ada juga beberapa anggota yang diberikan sanki berupa teguran dan sebagainya.
Diantaranya terlibat Pungli, tidak masuk kantor dan sebagainya. Sementara untuk sanksi, ada kategori ringan, sedang dan berat.