Lapas Kelas III Surulangun Rawas Bersinergi Bersama TNI-Polri Optimalkan Pengamanan

Kalapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan Jalin Sinergitas TNI-Polri, foto ini saat bersilaturahmi ke Polsek Rawas Ulu Guna Perkuat Pengamanan, Senin 3 Meret 2025-Foto : Dok lapas Kelas III Surulangun Rawas-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Jalankan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam peningkatan fungsi pemasyarakatan, Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Ahmad Fausan lakukan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini sebagai upaya menjaga silturahmi antara Polri dan  TNI di Kecamatan Rawas Ulu.

KUnjungan yang dilakukan pada Senin 3 Meret 2025 ini ke Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas 

Dalam kunjungan ke Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu, langsung dipimpin Kalapas  Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan didampingi  Kasubsi Pembinaan dan Kaur Tata Usaha.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan dan 13 Program Akselerasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Tebar 15 Ribu Benih Lele

BACA JUGA:Kalapas Surulangun Rawas Jalin Sinergitas dengan Danramil dan Kapolsek Guna Perkuat Pengamanan

Dalam kunjungan jajaran Lapas Kelas III Surulangun Raws, Kapolsek Rawas Ulu, AKP Ferri Firdayanto menyambut baik kedatangan Kalapas dan jajaran. Serta hadir pula dalam kunjungan ini jajaran dari TNI Babinsa, Sertu Niki dan Sertu Bayu mewakili Danramil Kapten Inf Budi Setiawan.

Dalam hal ini Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu menyambut dengan hangat kunjungan 

Kunjungan ini disampaikan Kalapas Ahmad Fausan, upaya dalam meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi.

Diharapkan dengan kunjungan ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, khususnya pengamanan dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas lingkungan Lapas selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:Tekankan Lapas Tingkatkan Kewaspadaan Selama Ramadan

BACA JUGA:Lapas Surulangun Rawas Serahkan Bantuan Sosial, Sebagai Implementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas

Dan ini juga merupakan fungsi pengamanan dari lembaga pemasyarakatan termaktub dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Dalam diskusi, Kalapas Ahmad Fausan menyampaikan pentingnya dukungan dari pihak Polri maupun TNI dalam menjalankan fungsi pengamanan di lapas, terutama pencegahan melalui deteksi dini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan