Penyesuaian bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 2025.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Non ASN Resmi Naik jadi Rp 2 Juta, Catat Syarat Mendapatkannya
BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN di Musi Rawas Selama Ramadan
Mendikdasmen juga mengonfirmasi bahwa surat edaran terkait perubahan libur sekolah akan segera diterbitkan.
Surat edaran tersebut juga akan mencakup informasi lebih lanjut mengenai pengaturan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan dan Lebaran.
"Surat edaran tersebut akan segera dikeluarkan oleh Mendikdasmen, bersama dengan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri," tambah Pratikno.
Pemerintah berharap, dengan perubahan ini, ASN dapat lebih fleksibel dalam menjalankan tugasnya di rumah.
Sementara pelajar juga mendapatkan lebih banyak waktu bersama keluarga selama Lebaran.
Diharapkan, perubahan ini akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi kegiatan pendidikan serta pemerintahan selama bulan Ramadan.