1. Melakukan proses penyesuaian data, termasuk pengaturan status keaktifan guru, penyesuaian data guru mutasi, ajuan penerbitan NRG bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta penginputan jadwal mengajar dan beban kerja guru.
BACA JUGA:Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI
BACA JUGA:PPPK 2024 Bagi Guru Madrasah Swasta Prioritas atau Formalitas, Ini Kualifikasi, Syarat, Pendaftaran
2. Batas akhir penyesuaian data adalah 15 Maret 2025. Sehingga, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari-Februari 2025 akan di-generate otomatis melalui aplikasi EMIS GTK pada tanggal 15 dan 17 Maret 2025.
3. Seluruh Kepala Bidang serta pihak terkait diharapkan mengambil langkah-langkah cepat dan taktis guna memastikan pencairan TPG dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.
Tiga hal di atas penting untuk diperhatikan demi kelancaran pencairan tunjangan sertifikasi.
Demikian informasi terkait penccairan TPG triwulan I, untuk guru Madrasah periode Januari-Februari 2025, semoga bermanfaat.