LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH, Kamis, 21 Desember 2023.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH sebelumnya dengan empat tahun penjara.
Warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang putusan hakim setelah terbukti menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Penyidikan Kasus Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Akibatnya korban alami beberapa luka tusuk hingga dilarikan ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Dalam putusan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdawa Topan Alamsyah Alias Topan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami luka berat. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Viral Vidiotron di Pos Polisi Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan Tayangkan Iklan Capres
Perbuatan Terdakwa Topan Alamsyah Alias Topan masuk bui bermula pada Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Perumahan Pesona Lestari Blok C Rt.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Topan melakukan tindak kriminal Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Perumahan Pesona Lestari Blok C Rt.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa selesai bekerja kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Lalu terdakwa langsung mandi.
Lalu dia melihat istrinya seperti dalam keadaan sakit . Lalu ditanyalah oleh terdakwa.
BACA JUGA:Baliho Caleg PDI Perjuangan Raib