Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya

Minggu 09 Mar 2025 - 08:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, tidak semua pengajuan perpanjangan SIM online disetujui. 

Ada kemungkinan permohonan perpanjangan SIM online ditolak karena berbagai alasan, seperti data tidak sesuai atau dokumen kurang lengkap.

Lantas, bagaimana perpanjangan SIM online ditolak , tetapi uang sudah dibayarkan? Apakah bisa dikembalikan? Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA:Begini Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online Bulan Juli 2024

Jika pengajuan perpanjangan SIM online ditolak, kamu tidak perlu khawatir kehilangan uang yang sudah dibayarkan. 

Polri menjamin pengembalian dana kepada pemohon yang mengalami penolakan.

Saat melakukan registrasi perpanjangan SIM online, kamu akan diminta untuk mengisi rekening pengembalian dana. 

Rekening ini digunakan untuk mengembalikan uang pembayaran jika permohonan perpanjangan tidak disetujui.

BACA JUGA:Biaya Perpanjangan SIM Masih Puluhan Ribu, Proses Sama Saja Bikin Baru? Ini Biaya Terbaru 2025

Menurut penjelasan di laman resmi Digital Korlantas Polri, dana pengembalian akan dikirim ke rekening yang telah didaftarkan saat proses pengajuan. 

Namun, pemohon harus memantau rekeningnya secara berkala untuk memastikan proses pengembalian berhasil.

"Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. 

Silakan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala," tulis Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Kategori :