Jangan Panik! Perpanjangan SIM Online Ditolak, Tapi Sudah Bayar, Begini Caranya

Minggu 09 Mar 2025 - 08:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Hasil tes psikologi

Cara Perpanjangan SIM Online Melalui Digital Korlantas

BACA JUGA:Perpanjang SIM Per Januari 2025, Segini Rincian Biayanya Tanpa Calo

Untuk memperpanjang SIM secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.

2. Registrasi dengan nomor HP aktif dan verifikasi melalui kode OTP.

3. Buat PIN keamanan dan lengkapi data pribadi (NIK, nama, email).

BACA JUGA:Rp600 Ribu Buat SIM Baru Kok Bisa? Warga Lubuklinggau Wajib Tahu Biaya dan Cara Bikin SIM Terbaru 2025

4. Verifikasi KTP untuk mengakses layanan Digital Korlantas Polri.

5. Pilih Layanan SIM Perpanjangan SIM di halaman utama.

6. Lakukan tes kesehatan (Rikkes) di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

7. Unggah dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

8. Pilih Satpas penerbit SIM dan masukkan nomor rekening pengembalian dana.

9. Pilih metode pengiriman, bisa dikirim ke rumah melalui pos atau diambil langsung di Satpas penerbit.

10. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera.

11. Cek status transaksi di menu "Transaksi".

Kategori :