Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah Hanya Bermodal Scan KTP, Begini Caranya!

Minggu 09 Mar 2025 - 09:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Mengecek pajak kendaraan kini semakin praktis. Bahkan, hanya dengan scan KTP, Anda sudah bisa mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Teknologi ini hadir melalui Kiosk Bapenda Jabar, yang memungkinkan pemilik kendaraan melakukan pengecekan pajak kendaraan tahunan dengan cepat dan mudah.

Melalui fitur terbaru ini, Anda cukup memindai KTP dan sidik jari atau wajah, lalu informasi pajak kendaraan akan langsung muncul di layar. 

Jika pajak kendaraan Anda belum dibayar, sistem juga menyediakan opsi pembayaran langsung melalui QRIS atau virtual account. 

BACA JUGA:Banyak Informasi Keliru Terkait Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Begini Penjelasan Samsat

Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran elektronik, pengesahan STNK, dan asuransi Jasa Raharja akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.

Menurut informasi dari akun resmi Instagram Bapenda Jabar, layanan ini membantu wajib pajak agar tidak perlu lagi melakukan pengesahan STNK atau mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) secara fisik.

Lokasi Kiosk Samsat Bapenda Jabar

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan itu Wajib, Nikmati 3 Keuntungan dengan 5 Manfaat Dirasakan

Layanan Kiosk Samsat ini tersedia di berbagai lokasi strategis, seperti:

Samsat Induk

Mal Pelayanan Publik (MPP)

BIP Mal (Bandung Indah Plaza)

BACA JUGA:Biaya Pajak Kendaraan dan Penerbitan STNK Berlaku 2025 Per 5 Januari, Ganti Baru Ini ketentunannya

Dengan lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat dapat dengan cepat mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka tanpa antre panjang.

Kategori :