Keputusan pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Februari 2026
BACA JUGA: 69 PPPK Muratara Ikut Orientasi di UPT Diklat Kota Lubuk Linggau
Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP juga akan menyesuaikan dengan jadwal baru:
Pertek CPNS: TMT 1 Oktober 2025
Pertek PPPK: TMT 1 Maret 2026
Jika ada instansi yang telah menetapkan pengangkatan dengan TMT yang berbeda, maka mereka wajib menyesuaikan dengan arahan teknis dari BKN untuk memastikan keseragaman administrasi.
BACA JUGA:1.055 Tenaga Non ASN Lulus Seleksi PPPK Tahap II
BKN juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan namun masih memenuhi syarat dalam jabatan yang diduduki.
Mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK, tetapi dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap permohonan penundaan dan pengunduran TMT yang diajukan oleh beberapa instansi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan ASN tetap berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:THR ASN 2025 Termasuk PPPK, PNS, TNI dan Polri Naik, Cek Besaran yang Diterima
Penetapan NIP CPNS 2024 akan selesai pada Juni 2025, sementara NIP PPPK 2024 akan dituntaskan pada November 2025.
Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, termasuk pemberian gaji bagi pegawai Non-ASN selama masa transisi.
Dengan sistem evaluasi yang ketat dan koordinasi antara BKN, KemenPAN-RB, dan instansi pusat serta daerah, diharapkan seleksi ASN 2024 dapat berjalan lebih tertib dan transparan.
BACA JUGA:Persyaratan CPNS 2025, Ini Kriteria Lulusan SMA dan Kampus yang Bisa Daftar