Menurut Murdianto penggunaan pengeras suara di masjid telah diatur melalui surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
BACA JUGA:Opini: Membaca Kecenderungan Arah Kebijakan Kepemimpinan Yok-Terus 2025-2030
BACA JUGA:Berikut Kebijakan Terbaru Soal Penyaluran LPG 3 Kg Sesuai Instruksi Presiden RI
SE tersebut bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. Pengeras suara terdiri dari pengeras suara di dalam masjid dan pengeras suara luar.
Di dalam SE Meteri Agama tersebut mengatur Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara masjid
Pada huruf a) Waktu Shalat:
1) Subuh: a) sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam :