Mencicipi Masakan sampai Tertelan Apakah Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

Senin 10 Mar 2025 - 21:12 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - TANYA : Ibu Meliyanti – Jl Merbabu – Kelurahan Karya Bakti – Lubuk Linggau

“Izin bertanya Ustadz. Kita kan sebagai IRT memasak menu berbuka untuk keluarga. Nah, sudah dijelaskan kalau mencicip masakan itu hanya sebatas ujung lidah untuk merasakan asin masamnya setelah itu dilepeh.

Bagaimana belum sempat dilepeh masakan tertelan sampai tengorokan?  Apakah itu membatalkan puasa, atau tetap sah puasanya tapi pahalanya berkurang?

JAWAB : Dalam Kitab Fath al-Qarib, salah satu yang membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja, artinya puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. 

BACA JUGA:Hikmah Memaafkan Orang Lain Allah Janjikan Kebahagiaan Dunia Akhirat, Jelas Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

BACA JUGA:Apakah Tidur Membatalkan Puasa, Begini Jawaban Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.   

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. 

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata, dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.    

BACA JUGA:Dosa-dosa Berat Sekalipun Bisa Diampuni saat Ramadhan Bersama Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

BACA JUGA:Syafaat dari Penghafal Al-Quran Bersama Kakak Guru KH. Moch. Atiq Fahmi

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. 

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan. 

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. 

Kategori :