Daftar Gaji TNI Terbaru April 2025, Mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Senin 10 Mar 2025 - 23:14 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Pada April 2025 mendatang, setelah Hari Raya Idul Fitri, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji pokok sesuai dengan ketentuan terbaru. 

Kenaikan gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji TNI.

Kebijakan ini memberikan peningkatan penghasilan bagi anggota TNI dari semua matra, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Berikut adalah rincian gaji pokok TNI terbaru berdasarkan golongan dan pangkatnya.

BACA JUGA:Resmi Naik Gaji TNI di 2024, Berikut Daftar Gaji Terbarunya

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua (Prada): Rp1.830.500 – Rp2.827.000

Prajurit Satu (Pratu): Rp1.946.800 – Rp3.006.600

Kopral Dua (Kopda): Rp2.070.500 – Rp3.197.700

BACA JUGA:6 Jenderal Kopassus yang Menjabat Pangdam No 6 Putra Palembang, Bukti Kualitas Pasukan Elite TNI AD

Kopral Satu (Kopsa): Rp2.150.700 – Rp3.300.000

Kopral Kepala (Kopka): Rp2.250.500 – Rp3.400.000

2. Golongan II (Bintara)

Sersan Dua (Serda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Rekrutmen TNI AD 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Gaji Prajurit

Sersan Satu (Sertu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500

Sersan Kepala (Serka): Rp2.416.400 – Rp3.971.000

Kategori :