Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.747.900 – Rp6.500.000
Tunjangan Tambahan untuk Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan mereka, antara lain:
BACA JUGA:Siapkan Diri! Kopassus Buka Pendaftaran Prajurit TNI AD Tahun 2025, Berikut Syarat dan Jadwalnya
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) jumlahnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.
2. Tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak).
4. Tunjangan jabatan diberikan kepada prajurit dengan jabatan struktural tertentu.
BACA JUGA:Asik Cair! Gaji 13 dan THR 2025 untuk Para PNS, Polri, TNI dan Pensiunan, Kecuali 2 Kategori Ini!
5. Tunjangan kemahalan berdasarkan lokasi tugas (misalnya di daerah perbatasan atau daerah terpencil).
6. Tunjangan operasional diberikan bagi prajurit yang bertugas di operasi militer khusus.
7. Tunjangan bahaya untuk prajurit yang bertugas di medan berisiko tinggi.
Jika seorang Letnan Dua (Letda) menerima gaji pokok sebesar Rp4.000.000, berikut perkiraan total penghasilan bulanannya:
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2025, Wujudkan Cita-Citamu Jadi Perwira TNI!
Gaji Pokok: Rp4.000.000
Tunjangan Kinerja: Rp2.500.000
Tunjangan Suami/Istri (10%): Rp400.000