SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejari Muba dan Kejati Sumsel menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yakni Kemas H Halim Ali atau Haji Alim sebagai tersangka kasus korupsi administrasi 34 hektare lahan.
Haji Alim terpaksa dijemput Kejari Muba dan Kejati Sumsel dari rumah sakit karena menolak dilakukan pemeriksaan.
Kini Haji Alim ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang sesuai dengan UU hak menjalankan ibadah dan mendapatkan perawatan, jasmani maupun rohani.
Kajari Muba, Roy Riyadi Senin 10 Maret 2025 menyampaikan bahwa hari ini tim penyidik Kejari Muba bersama Kejati Sumsel menahan Dirut PT SMB Haji Alim.
BACA JUGA:Begini Karier Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Pernah Menjadi Ketua Cendikiawan Sumsel
"Haji Alim ditahan di Rutan Pakjo Palembang atas kasus korupsi administrasi 34 hektare lahan," ungkap Roy Riyadi.
Ia menjelaskan penjemputan paksa ini sebgai upaya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Haji Alim sebagai tersangka.
Selanjutnya tersangka Haji Alim langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
"Dilakukan tindak penahanan, karena saat pemeriksaan tersangka Haji Alim menolak untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Musi Rawas Dukung Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perlengkapan Siswa
BACA JUGA:Kepala Desa Petanang Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2019-2023, Negara Rugi Rp1,2 Miliar
Ia menegaskan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Muba No.PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Tertanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.
"Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," katanya.