Fotokopi KTP pemilik rumah
BACA JUGA:Langsung ke Rumah Ibadah, PLN Beri Diskon 50 % Tambah Daya Sambut Ramadan
Fotokopi KTP pemohon (jika berbeda dengan pemilik rumah)
Materai Rp10.000
Surat kuasa bermaterai (jika bukan pemilik langsung atau untuk rumah kontrakan/sewaan)
Surat Laik Operasi (SLO)
BACA JUGA:PLN UP3 Muara Bungo Dukung Pertumbuhan Listrik Industri, PT Rigunas Agri Utama Beralih ke PLN
Proses Pengajuan ke PLN
1. Kunjungi kantor PLN terdekat atau hubungi layanan PLN 123.
2. Serahkan dokumen yang dibutuhkan dan isi formulir permohonan.
3. PLN akan melakukan survei lokasi dan memberikan estimasi biaya pemasangan.
BACA JUGA:Momentum Rapat Kerja PLN UID S2JB, Keren UP3 Lubuklinggau Sabet 4 Penghargaan Bergengsi
4. Jika disetujui, meteran pascabayar akan diganti dengan meteran token dalam waktu 3-7 hari kerja.
Penggantian meteran listrik yang rusak tidak dikenakan biaya jika kerusakan terjadi karena usia atau faktor teknis.
Namun, jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pelanggan, biaya penggantian akan dibebankan kepada pengguna.
Bagi pelanggan yang ingin mengganti meteran pascabayar ke token, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan ke PLN.
BACA JUGA:PLN UP3 Lubuk Linggau Beri Tips Mendukung Kenyamanan Ibadah Ramadan