Panglima TNI Tegas, 7 Perwira Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

Rabu 12 Mar 2025 - 23:53 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Ia juga menyoroti potensi kerugian bagi TNI ketika perwira terbaiknya dialihkan ke jabatan sipil.

“Mereka dididik dengan anggaran besar untuk kepentingan pertahanan, bukan untuk jabatan di pemerintahan sipil,” ujarnya.

Jabatan Sipil yang Dapat Ditempati TNI Aktif

BACA JUGA:2 Perwira Tinggi Danlanud Digeser Panglima TNI September 2024, Ada Danlanud Asal Palembang

Menurut UU No. 34 Tahun 2004, prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di:

Kantor Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Kementerian Pertahanan

Sekretariat Militer Presiden

BACA JUGA:23 Perwira Tinggi TNI AU Dimutasi Panglima TNI September 2024, Berikut Namanya

Intelijen Negara

Badan Sandi Negara

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

Dewan Pertahanan Nasional

Badan SAR Nasional

BACA JUGA:Panglima TNI Naikkan Pangkat Teddy Indra Wijaya, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Mahkamah Agung

Kategori :