Penempatan di luar jabatan tersebut berpotensi melanggar aturan.
Oleh karena itu, Panglima TNI meminta perwira yang masih menjabat di posisi sipil segera mematuhi perintah untuk mundur atau pensiun dini.
Keputusan Panglima TNI ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga netralitas TNI di ranah sipil.
BACA JUGA:Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini
Publik kini menanti apakah para perwira aktif yang menduduki jabatan sipil akan mematuhi perintah tersebut atau tetap bertahan di posisinya.
Kategori :