Zakat Fitrah 2025 Rp 35.000 per Orang, Ini Rinciannya

Rabu 12 Mar 2025 - 21:11 WIB
Reporter : MEIDI R
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengurus Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Lubuk Linggau telah menetapkan besaran zakat fitrahm dan fidiyah tahun 2025.

Rapat penetapan besaran zakat fitrah dilaksanakan bersama pihak terkait, di sekretariat BAZNAS Kota Lubuklinggau, Selasa 11 Maret 2024.

Ketua BAZNAS Kota Lubuklinggau, Drs. H. Harnan, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil rapat bersama tersebut ditetapkan zakat fitrah tahun 2025 untuk beras sebanyak 2,5 kilogram dan untuk uang sebesar Rp 35.000 per orang.

Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam.

BACA JUGA:BAZNAS Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

BACA JUGA:Panduan Lengkap Zakat Fitrah, Begini Niat, Besaran, hingga Waktu Pembayaran

"Penetapan ini berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, serta mempertimbangkan harga beras yang ada di Kota Lubuk Linggau," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID melalui surat edaran yang telah ditetapkan, Selasa 11 Maret 2025

BAZNAS Kota Lubuk Linggau juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah paling lambat dua hari sebelum hari raya Idulfitri. 

Hal ini bertujuan untuk memudahkan para amil zakat dalam mendistribusikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), seperti fakir miskin, mualaf, dan ibnu sabil.

"Kami mengimbau masyarakat untuk membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idulfitri," imbaunya.

BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Tetapkan Kadar Zakat

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Zakat? Ketua Umum PBNU Angkat Bicara

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat fitrah dan fidyah, BAZNAS menyediakan beberapa metode pembayaran:

1. Pembayaran langsung di kantor BAZNAS Kota Lubuk Linggau atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala.

2. Transfer bank melalui rekening resmi BAZNAS (akan diumumkan lebih lanjut).

Kategori :