Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal "Baik".
Agar pencairan berjalan lancar, guru diimbau untuk memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar agar tidak mengalami kendala teknis, memastikan kehadiran dan beban kerja telah diinput ke sistem EMIS GTK hingga melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat jika mengalami kesulitan.
Kementerian Agama memastikan bahwa penyaluran tunjangan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, langsung ke rekening masing-masing guru.
"Kami akan terus memonitor proses pencairan ini agar berjalan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Thobib.
Dengan pencairan TPG yang dilakukan sebelum Lebaran, diharapkan kesejahteraan guru madrasah semakin meningkat sehingga mereka dapat fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi penerus bangsa.