KORANLINGGAUPOS.ID – Punya pengalaman lihat uang tergeletak di jalan atau tempat umum lainnya?
Biasanya banyak orang mengira bahwa uang tersebut sebagai rezekinya.
Lalu, diambil dan menggunakan uang tadi tanpa mengumumkan atau mencari tahu siapa pemiliknya terlebih dahulu.
Sementara bagi yang sangsi dengan situasi ini, bertanya apakah uang tersebut boleh kita ambil dan kita gunakan, ataukah kita berkewajiban mengembalikannya kepada pemiliknya, lalu bagaimana kalau kita tak ketemu juga siapa pemiliknya?
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo dalam kolom yang ditulis Muhamad Hanif Rahman dengan Editor Ahmad Muntaha AM yang dimuat dalam laman NU Online menjabarkan bahwa dalam Islam, harta temuan atau luqathah memiliki aturan tersendiri.
Ada ketentuan bagaimana memperlakukan uang temuan, kapan boleh digunakan, dan kapan harus dikembalikan.
Luqathah menurut syariat adalah: "Harta yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian, atau sebab lainnya." (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 206).
Jika seseorang menemukan barang di tanah tak bertuan (al-mawat) atau di jalan umum, maka sebenarnya ia boleh memilih antara mengambilnya atau meninggalkannya.
Hukum mengambil barang temuan itu sendiri menurut Syekh Al-Bujairimi diklasifikasi menjadi lima, yaitu mubah, sunah, wajib, makruh, dan haram, tergantung sifat penemu.
Artinya, “Sesungguhnya barang temuan (luqathah) ini memiliki lima hukum, yaitu mubah, ketika orang yang menemukan amanah pada waktu itu (saat menemukan barang) dan ia tidak bisa adil dengan amanah pada barang tersebut dalam waktu yang akan datang. Kedua, sunah ketika dia adil pada waktu yang akan datang. Ketiga, wajib ketika dia mengetahui akan tersia-sia barang tersebut jika ia tidak mengambilnya. Keempat, makruh bagi orang fasik. Kelima, haram ketika dia niat khianat.” (Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz III halaman 274).