Apabila ia memutuskan untuk tidak mengambilnya, maka ia pun tidak dibebani tanggung jawab atasnya. (Al-Ghazi, 206).
BACA JUGA:Kabar Baik! Kepastian THR Ojol 2025, Menaker Usulkan Uang Tunai, Aplikator Siap Dukung
BACA JUGA:Jalan Baru Belakang Perumahan Bersama Permai Jadi Tempat Pembuangan Sampah
‘Barang Temuan’ dalam Fiqih Terkait nilai barang yang ditemukan, hukumnya diperinci menjadi dua. Hal ini perlu diketahui sebab akan berdampak pada ketentuan setelahnya.
Apakah dapat langsung dimiliki atau harus mengumumkannya terlebih dahulu selama satu tahun, kemudian bagi milikinya.
Detail hukumnya sebagai berikut:
Jika barang temuan adalah sesuatu yang remeh, yaitu sesuatu yang biasanya tidak dicari atau dicemaskan ketika hilang seperti sepotong makanan, sebutir kurma, dan semisalnya, tergantung adat di setiap tempat dan waktu maka penemunya boleh langsung memilikinya tanpa perlu mengumumkannya atau mencari pemiliknya.
BACA JUGA:Lurah Majapahit Himbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan dan Gotong Royong untuk Cegah Banjir
BACA JUGA:Diduga Tak Bayar Uang Sewa Mobil, Pria di Lubuk Linggau Tewas Dibacok Pelaku
Jika barang temuan itu bernilai, yaitu sesuatu yang biasanya dicari ketika hilang, maka penemunya wajib mengumumkannya.
Menurut pendapat yang lebih shahih kewajiban mengumumkan tetap berlaku, baik orang mengambilnya dengan niat hanya untuk menjaga maupun dengan niatan menjaga lalu memilikinya. (Musthafa Al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz VII, halaman 104).
Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan, jika harta yang ditemukan bernilai namun nilainya sedikit, maka dalam mengumumkan tidak harus selama satu tahun untuk kemudian dapat dimiliki
Artinya, "Cabang masalah: Jika seseorang menemukan harta yang tidak dianggap berharga, seperti sebutir kismis dan sejenisnya, maka tidak perlu diumumkan, dan penemunya boleh langsung memilikinya. Namun, jika harta tersebut memiliki nilai tetapi jumlahnya sedikit, maka menurut pendapat yang lebih shahih, tidak wajib diumumkan selama satu tahun, melainkan hanya dalam jangka waktu tertentu yang diperkirakan cukup bagi pemiliknya untuk berhenti mencarinya.
Batasan dari harta yang sedikit adalah sesuatu yang secara umum diperkirakan tidak akan terlalu disesali oleh pemiliknya jika hilang, dan ia pun tidak akan mencarinya dalam waktu yang lama."(Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 316).
BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan di PT HM Sampoerna Tbk, Peluang Karier Menjanjikan
BACA JUGA:Kenaikan Harga Pangan di Lubuk Linggau, Masyarakat Harus Bijak Mengatur Keuangan