KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintahan telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Pensiunan 2025 ini, Cairnya gaji pensiun tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2025 yang ditandatangani presiden RI.
THR pensiunan 2025 dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR paara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya.
Dijadwalkan pencairan pada hari ini Senin, 17 Maret 2025, tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, THR dan gaji kehingga13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara.
Yang dibayarkan bukan hanya THR ASN saja juga THR Pensiunan baik di pusat maupun daerah, begitu juga dengan TNIhinggaPolri, hakim, dan pensiunan.
BACA JUGA:THR ASN Segera Cair, Soal TPP Begini Penjelasan BPKAD Lubuk Linggau
Nominal THR Sesuai Golongan
Besaran THR diterima para pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan THR pensiunan PNS 2025 besaran
Pencairan THR Pensiunan 2025
BACA JUGA:Pencairan THR 2025 bagi ASN, Hingga Nonstruktural Bisa Puluhan Juta, Ini Rincian Per Kategori
BACA JUGA:Apakah THR PNS 2025 Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya!
Pensiunan Golongan I
Golongan IA besaran Rp 1.748.100 hingga Rp 1.962.200
Golongan IB besaran Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
Golongan IC besaran Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
Golongan ID besaran Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700