Berikut 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog sebagaimana pointers yang dibagikan:
BACA JUGA:Optimal Dalam Pengelolaan BMN, Lapas Lubuk Linggau Terima Penghargaan dari KPKNL Lahat
BACA JUGA:Aset Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 4,3 Miliar Disita, KPK : Kemungkinan Ada Pengalihan Aset
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus- Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah
BACA JUGA:Dugaan Kasus CSR BI, KPK : 7 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Ada dari Sumsel
Kadis PUPR OKU yang tak lain adalah Tersangka Nop menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Tersangka Nop kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.