Wow, Jelang Lebaran Oknum Ketua Komisi II DPRD “Menagih” Jatah Fee Proyek

Press conference dilakukan KPK RI terkait OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu-Foto : Dok. Sumatera Ekspres-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tessa Mahardika selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara 6 orang tersangka hingga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dilansir dari sumateraekspres.id, Minggu 16 Maret 2025, sekira bulan Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025.

Agar RAPBD tahun anggaran 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan dari anggota DPRD OKU menemui pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ulu.

Dalam pembahasan dengan pihak Pemda OKU,  DPRD OKU meminta jatah Pokir seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Tetapkan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR sebagai Tersangka Suap dan Pemotongan Anggaran

BACA JUGA:Waduh, 3 Anggota DPRD di Sumsel Ditangkap KPK

Setelah itu disepakati oleh kedua pihak bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 45 miliar. 

Dengan jatah pembagian Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKI masing-masing Rp 5 miliar sedangkan untuk para anggota DPRD  masing-masing minta jatah Rp 1 miliar.

Dikarenakan keterbatasan anggaran Pemda OKU, nilai pagu anggaran proyek tersebut kemudian turun menjadi Rp 35 miliar dengan fee sebesar 20% untuk jatah anggota DPRD.

Total fee untuk anggota DPRD   OKU Rp 7 miliar.

BACA JUGA:OTT KPK di OKU, Terungkap Ketua DPC Hanura dan Pejabat Daerah Ikut Diamankan

BACA JUGA:OTT KPK di OKU: Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD

Saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Dilansir dari sumateraekspres.id, diduga sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan