Wow, Jelang Lebaran Oknum Ketua Komisi II DPRD “Menagih” Jatah Fee Proyek

Press conference dilakukan KPK RI terkait OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu-Foto : Dok. Sumatera Ekspres-
Kadis PUPR OKU yang tak lain adalah Tersangka Nop menawarkan 9 proyek tersebut kepada tersangka MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Tersangka Nop kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili oleh tersangka FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, tersangka MFR (M. Fahrudin)yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU, dan tersangka UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU “menagih” jatah fee proyek kepada tersangka N sesuai dengan komitmen.
Tersangka Nop dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
Lalu 11-12 Maret 2025, tersangka MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek
Lalu sekitar pukul 14.00 tanggal 13 Maret 2025, tersangka MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumsel Babel.
Saat itu, Pemda OKU mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.
Meski situasinya demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan.
Kamis 13 Maret 2025 Tersangka MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Tersangka Nop yang merupakan bagian komitmen fee proyek.
BACA JUGA: Periksa Anggota Komisi XI DRI RI KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana CSR BI
BACA JUGA:Penganiayaan Dokter Koas Berujung ke KPK, Kok Bisa?
Kemudian 15 Maret 2025 pukul 06.30 WIB Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah tersangka N dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp 2,6 milyar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh tersangka MFZ dan tersangka ASS.
Kemudian Tim Penyelidik secara simultan juga mengamankan tersangka MFZ dan tersangka ASS di rumahnya, dan serta FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing.
Dalam Kegiatan Tertangkap tangan tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya.