Wow, Jelang Lebaran Oknum Ketua Komisi II DPRD “Menagih” Jatah Fee Proyek

Press conference dilakukan KPK RI terkait OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu-Foto : Dok. Sumatera Ekspres-

Terkait dengan proyek jatah DPRD, tersangka N (Nopriansyah) selaku Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan fee alias jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog.

Berikut 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya dengan menggunakan e-katalog sebagaimana pointers yang dibagikan:

BACA JUGA:Optimal Dalam Pengelolaan BMN, Lapas Lubuk Linggau Terima Penghargaan dari KPKNL Lahat

BACA JUGA:Aset Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin 4,3 Miliar Disita, KPK : Kemungkinan Ada Pengalihan Aset

1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush.

2. Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus- Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.

9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 25 Pejabat Pemprov Bengkulu Soal Modal Pilkada Cagub Rohidin Mersyah

BACA JUGA:Dugaan Kasus CSR BI, KPK : 7 Anggota DPR RI Diduga Terlibat Ada dari Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan