Waduh, 3 Anggota DPRD di Sumsel Ditangkap KPK

KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu 16 Maret 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel-Foto : Dok. KPK RI-
KORANLINGGAUPOS.ID – 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel)
Hal ini disampaikan Ketua KPK RI Setyo Budiyanto Minggu 16 Maret 2015 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tersangka utama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU berinisial NOP.
BACA JUGA:OTT KPK di OKU: Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Kepala PUPR dan Anggota DPRD
BACA JUGA:Sikapi Refocusing Anggaran, Anggota DPRD Sumsel : Berharap Kebocoran Anggaran Tidak Terjadi
Kemudian 3 anggota DPRD OKU, yakni FJ, MFR, dan UM.
Lalu 2 tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, berinisial ADS dan MXZ.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK pada 15 Maret 2025 diaoperasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU.
Pada OTT tersebut 8 orang yang diamankan. 6 Orang sudah jadi tersangka.
2 Orang lainnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim KPK.
BACA JUGA:Kedisiplinan Anggota DPRD Lubuk Linggau untuk Hadiri Rapat Paripurna Menjadi Sorotan
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk FJ, MFR, UM, serta NOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumateraekspres.id.