Waduh, 3 Anggota DPRD di Sumsel Ditangkap KPK

KPK melakukan konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu 16 Maret 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel-Foto : Dok. KPK RI-

Keenam tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1 dan Gedung Merah Putih.

Setyo mengungkapkan KPK akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. (Sulis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan