6. Gharimin (orang yang memiliki hutang)
Golongan orang yang terlilit hutang kebutuhan syar’i, seperti untuk makak, bersekolah, dan lain sebagainya. Hutang karena sebuah keborosan atau maksiat tidak termasuk dalam hal ini.
BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Tetapkan Kadar Zakat
BACA JUGA:Apakah THR PNS 2025 Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya!
7. Fisabilillah (orang yang berjihad)
Orang yang sedang berperang di jalan Allah untuk melawan orang kafir.
Pemberian zakat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya.
8. Ibnusabil (musafir yang berpergian)
BACA JUGA:Salurkan Zakat Melalui BAZNAS Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lubuklinggau
BACA JUGA:Sebulan Terkumpul Rp 120 Juta dari Zakat dan Infaq yang disalurkan melalui Baznas Kota Lubuklinggau
Musafir yang berpergian jauh dan mendapat musibah, baik bekal maupun harta yang tidak bisa mengantarkannya sampai ke rumah.
Dan ketika mengeluarkan zakat lalu memberikannya kepada yang berhak menerima zakat ini, kita tak perlu minta doa dari mereka.
Kalau dia berdoa Alhamdulillah, kalaupun kalau mereka tidak berdoa untuk kita, Allah sudah menjanjikan bagi orang yang bayar zakat tanpa doa dari orang yang kita beri.
Dan yang perlu diingat adalah, ibadah yang Allah tentukan tak ada nilai yang mempersulit diri kita.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Pakai Uang Zakat? Ketua Umum PBNU Angkat Bicara
BACA JUGA:Terbukti Profesional dan Amanah Kelola Zakat, BAZNAS Lubuk Linggau Resmikan Bantuan Rumah Layak Huni