PKB Desak PDI-P Ambil Sikap

Kamis 26 Oct 2023 - 17:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

"Nah, terkait dengan ini, menurut saya sudah final," ujar dia. 

 

BACA JUGA:Dorong Kerja Sama Sekolah Kejuruan dengan Industri

 

Sebelumnya diberitakan, putusan MK beberapa pekan lalu rupanya menyeret nama keluarga Presiden Jokowi dalam isu dinasti politik. Adapun, putusan MK yang dimaksud merupakan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam putusan ini. 

 

Dari putusan ini, orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh menjadi capres-cawapres asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Nama yang ikut terseret dari putusan ini, tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi itu dinilai memakai politik jalan pintas untuk meraih posisi cawapres dengan cara melalui putusan MK. 

 

BACA JUGA:20 Pasang Calon Penganting Diberi Edukasi Pra Nikah

 

Bersamaan itu pula muncul isu Jokowi ingin membangun dinasti politik setelah dirinya tak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang. (kom)

 

<<< KEMBALI KE KORAN <<<

Kategori :