Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com

Selasa 26 Dec 2023 - 21:43 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Setelah itu barang-barang tersebut terdakwa dan Herman jual kemudian   Senin 18 September 2023 sekira jam 01.00 WIB terdakwa berhasil diamankan di rumah orang tua terdakwa di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selanjutnya terdakwa langsung dibawa  ke Polsek Muara Rupit guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, Topan Mulya yang merupakan perwakilan SDN 2 Maur Lama mengalami mencatatkan kerugian sebesar Rp 5.660.000. Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam pasal  363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Kategori :