Sedangkan Herman masuk melalui jendela ke dalam ruang guru tersebut.
Setelah berada dalam ruang guru tersebut, terdakwa mengambil satu gulungan kabel listrik + 20 meter.
Sedangkan Herman mengambil satu buah magic com lalu terdakwa memasukkan kabel tersebut ke dalam magic com dan memberikannya kepada Ammat yang berada di luar jendela.
Selanjutnya terdakwa dan Herman keluar dari ruangan guru melalui jendela.
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen
Selanjutnya barang-barang tersebut, mereka bawa ke rumah Ammat dan menjual satu buah magic com tersebut kepada Siti (DPO) ibu dari Ammat dengan harga Rp 100 ribu sedangkan satu gulungan kabel tersebut disimpan di rumah Herman kemudian setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Keesokkan harinya, terdakwa lupa bulan Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat terdakwa bersama Herman sedang duduk di depan rumah Restu, tiba-tiba Herman mengajak terdakwa dengan berkata “Malam gek kito ngulang lagi, ngambil printer.”
Kemudian sekira pukul 00.05 WIB terdakwa dan Herman berangkat dari rumah Herman dengan membawa satu buah linggis menuju sekolah SDN 2 Maur Lama.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan 4 Mobil Ambulan Desa
Setibanya di sekolah tersebut, Herman membuka gembok yang ada di terali ruangan kantor SD dengan menggunakan sebuah linggis.
Saat itu terdakwa bertugas memantau dan melihat situasi di sekitar sekolahan. setelah Herman berhasil membuka gembok terali tersebut dengan menggunakan kunci Herman, kemudian terdakwa dan Herman langsung masuk ke dalam sekolahan.
Setelah melihat situasi dan kondisi aman, kemudian terdakwa langsung mengambil tabung gas LPG 3 Kg warna hijau dan satu buah kipas angin warna hitam.
Sedangkan Herman mengambil satu buah printer warna hitam dan satu buah ampli (bel sekolah).
BACA JUGA:Analisa Korwas Disdikbud Lubuklinggau, Perubahan Guru dan Siswa dengan Kurikulum Merdeka
Setelah selesai mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa dan Herman langsung membawa barang-barang tersebut ke rumah Herman.