Anggaran Pilkada Sudah Dicarkan 40 Persen
logo KPU dan Bawaslu -Foto : Tangkap layar kubar.bawaslu.go.id -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas telah mencairkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas kepada penyelenggara pemilu. Pada tahun 2023 ini dicairkan 40 persen dari total anggaran Pilkada.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Dodi Irdiawan, S.Sos, M.Si melalui Kabid Sospol H Ahmad Novendy F menjelasakan anggaran Pilkada dikelolah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Rp 42.517.500.000, sedangkan anggaran untuk Bawaslu Rp 15.112.500.000.
"Dari total anggaran tersebut sudah dicairkan 40 persen di tahun 2023. Dananya sudah ditransper ke rekening Bawaslu dan KPU. Sisanya 60 persen akan dicarikan tahun 2024," katanya.
Namun demikian walaupun dana Pilkada sudah ditransper ke rekning KPU dan Bawaslu tapi belum bisa digunakan sekarang karena belum ada petunjuk tehnis peruntukan dana tersebut untuk apa saja pada tahap awal ini. "Dana sudah ditransper tapi belum bisa mereka gunakan karena belum ada petunjuk tehnis penggunaan anggaran," jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan 4 Mobil Ambulan Desa
Menurutnya dicairkannya angggaran Pilkada oleh Pemkab Musi Rawas Mura, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada sudah ditandatangani.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas, Wahyu Hidayat Setiyadi mengaku anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Musi Rawas, untuk tahap pertama sudah dicairkan Rp 19 miliar.
"Kalau dipersentasikan lebih dari 40 persen, sekitar 44 persen," akunya.
Menurutnya dicairkannya angggaran Pilkada oleh Pemkab Mura, karena Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilada sudah ditandatangani. "Konsekwensi ditandatanganinya NPHD dana pilkada harus dicairkan sesuai dengan tahapan pencairan yaitu pada tahun 2023 dicairkan minimal 40 persen sisanya 60 persin dicarikan tahun 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Analisa Korwas Disdikbud Lubuklinggau, Perubahan Guru dan Siswa dengan Kurikulum Merdeka
Walaupun dana Pilkada tahap pertama sudah cair namun belum dapat digunakan karena Peraturan KPU tentang penggunaan dana tersebut untuk apa saja belum diterbitkan KPU RI.
"Belum ada PKPU nya. Kami tidak berani menggunakannya tanpa ada petunjuk penggunaan anggaran. Kemungkinan anggaran tersebut digunakan diawal tahun 2024," jelasnya.
Menurut Wahyu panggilan akrapnya NPHD Pilkada Kabupaten Mura Rp 42,6 miliar. "NPHD Pilkada Kabupaten Mura Rp 42,6 miliar," sebutnya.
Sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Mura mengajukan proposal dana Pilkada ke Pemkab Mura Rp 74 miliar.