MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID- Perkara penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Rawas (Mura) juga tidak habis-habisnya.
Namun pihak Satresnarkoba Polres Mura terus berupaya memberantas pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mura .
Barang bukti sabu diamankan Tersangka Wahyu Cahyono (30) dan Kusriyawan (30) , Selasa 26 Desember 2023.--
Dengan itu pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB,Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus dua
Diketahui tersangka, Wahyu Cahyono (30), warga Desa G1 Mataterduga tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu dipinggir jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, tanpa perlawanan Kecamatan Tugumulyo dan Kusriyawan (30), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Ini Penyebab Rasulullah Melarang Kita Meniup Makanan dan Minuman Panas
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang didalamnya terdapat, empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram, ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight dan uang tunai senilai Rp150 ribu yang ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai tersangka.
Saat dikonfirmasi Linggau Pos ID Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi Selasa 26 Desember 2023 membenarkan telah meringkus dua tersangka, penyalahgunaan narkotika jenis sabu Wahyu Cahyono dan Kusriyawan.
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 56 / XII /2023/SPKT SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
BACA JUGA:Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan sabu dipinggir Jalan Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip sedang yang berisikan 19 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga shabu dengan berat bruto 4,21 Gram yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight.
Dan uang tunai Rp 150 ribu ditemukan di dalam saku belakang sebelah kanan celana panjang warna hitam merk Insight yang dipakai pelaku Wahyu Cahyono dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polisi Standby di Beberapa Titik Rawan Lubuklinggau
Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.