Bobol SD Negeri di Muratara, Maling Printer dan Magic Com
Terdakwa Alamsa Saputra (20) menjalani sidang agenda dakwaan JPU Ayu Soraya, SH, Selasa 26 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara pencurian di SD Negeri 2 Maur Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) disidangkan.
Terdakwanya Alamsa Saputra (20) jalani sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 26 Desember 2023.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara) ini jalani sidang karena didakwa JPU atas dugaan mencuri barang berharga di SD Negeri 2 Maur.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita ,SH dengan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polisi Standby di Beberapa Titik Rawan Lubuklinggau
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Surulangun Muratara.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyampaikan bahwa terdakwa Alamsa Saputra membobol SDN 2 Maur Lama Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya Alamsa Saputra sedang duduk di depan rumah Restu, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara bersama Herman (DPO) dan Ammat (DPO).
Lalu tiba-tiba Ammat berkata “Payo kito ngambek magic di SDN 2 Maur Lama”.
BACA JUGA:Perda Belum Dirubah Masih Berlaku Tarif Lama
Setelah mendengar perkataan Ammat, terdakwa dan Herma setuju pergi menuju SDN 2 Maur Lama.
Sesampai di TKP, terdakwa, Herman dan Ammat langsung membuka gembok pintu ruang guru dengan menggunakan kunci rumah Herman.
Setelah pintu tersebut terbuka, Ammat langsung masuk ke ruang guru.
Sedangkan Herman mengunci gembok dari luar kemudian Ammat membuka jendela ruang guru dan keluar dari ruang guru.