Dan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No. 59 Tahun 2024, mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
BACA JUGA:April 2025 BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Penyakit ini, Catat Ada 21 Jenis
BACA JUGA:BPJS Keliling Hadir di HUT Linggau Pos 2025, Berikan Layanan Gratis
Dengan begitu seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS wajib menyediakan layanan rawat inap sesuai standar KRIS.
Dan tidak lagi berdasarkan kelas I–III yang selama ini dilakukan dalam pelayanan rumah sakit.
Perubahan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan pengalaman layanan kesehatan yang adil, seragam, dan bermartabat bagi seluruh peserta BPJS.
Di bawah KRIS, semua peserta BPJS, tanpa memandang besar kecilnya iuran yang dibayarkan, akan menerima layanan rawat inap yang sama.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Dukung Lubuk Linggau Raih Predikat UHC Prioritas, ini Manfaatnya untuk Masyarakat
Hal ini menghapus kemampuan untuk kenaikan atau upgrade layanan berdasarkan kelas atau pembayaran premi lebih tinggi.
Pemberi kerja tidak lagi dapat menawarkan peningkatan kelas layanan BPJS sebagai bagian dari tunjangan.
Hal ini bisa mendorong perusahaan untuk menyediakan opsi asuransi swasta pelengkap.
Rumah sakit diberikan waktu hingga 30 Juni 2025 untuk menyelesaikan penyesuaian infrastruktur dan layanan mereka.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Bagi Anggota KORPRI Kota Lubuk Linggau
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan bersama-sama mengawasi proses transisi ini.
Rumah sakit swasta yang sebelumnya menyediakan kamar kelas premium perlu menyesuaikan layanan.
Dan model pembiayaannya agar selaras dengan sistem KRIS, yang bisa berdampak pada pendapatan dan kerja sama mereka dengan klien korporat.