2025 Ada 21 Penyakit ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, 2026 Ada Penyesuaian Tarif
Tahun 2025, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung 21 jenis penyakit berikutatau tertentu, kebijakan ini disusul dengan rencana penyesuaian tarif pada 2026--Modifikasi
KORANLINGGAUPOS.ID - Mohon Maaf bagi masyarkata Indonesia per September 2025, ada 21 penyakit ini tetap tidak ditanggung BPJS kesehatan.
Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan salah satu asuransi dari pemerintah bagi masyarakta Indonesia untuk dimanfaatkan tanpa terkecuali.
Maka dengan itu maka BPJS Kesehatan diperuntuk kan bagi masyarakat yang menginginkan pengobatan gratis agar tidak dipungut biaya.
Sama halnya dengan asuransi pada umumnya, tentu pemerintah menarik iuran atau pembayaran bagi peserta BPJS Kesehatan setiap bulan dengan penyesuaia kelas.
BACA JUGA:Sedot Anggaran BPJS Kesehatan Paling Mahal, 7 Penyakit Ini Dengan Biaya Belasan Triliunan
BACA JUGA:Agar Terlindungi Tukang Ojek dan Sopir Diajak Daftar BPJS Ketenagakerjaan, ini Manfaatnya
Namun bagi peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui bahwa tidak semua penyakit ditanggung biaya, maka dengan begitu perlu untuk memperhatikan hal berikut ini.
Dengan demikian, peserta harus menanggung biaya sendiri dan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada umum pelayanannya yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, tentu bisa dilakukan penanggungan namun untuk itu perlu adanya pemahamamn penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Antisipasi Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Berkurang, Ini yang Dilakukan Pemkab Musi Rawas
BACA JUGA:Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Kemudahan Layanan Bagi Peserta Program JKN
Berdasarkan Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni ada ada 21 jenis pelayanan, pengobatan, penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan lengkap.
1. Perataan gigi seperti behel.
2. Alat kontrasepsi.