Ingin Urus Izin Usaha Perkebunan Begini Caranya

Selasa 22 Apr 2025 - 22:46 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas, Kgs Muhammad Effendi Feri mengatakan bahwa prosedur penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) mengajukan permohonan izin melalui OSS.

Dari permohonan izin yang diajukan tim akan turun ke lokasi tim diantaranya sari Disbun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agraria Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Juga mengajak KPH Lakitan Bukit Cogong dan sebagainya," paparnya

Mengajak KPH Lakitan Bukit Cogong tujuannya untuk mengetahui apakah lahan yang diajukan masuk kawasan hutan atau bukan. "Jika bukan kawasan hutan maka proses perizinan dilanjutkan. Namun jika masuk dalam kawasan hutan tidak bisa diproses," paparnya.

Menurutnya kebun yang wajib memiliki Hak Guna Usaha (HGU) selus 24 Hektar. Sedangkan dibawah 25 hektar cukup memiliki IUP.

 

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Jika lahan perkebunan yang diajukan izin masuk kawasan tidak mungkin terbit HGU.

Misalnya PT A mengajukan IUP 100 hektare. Setelah dicek ke lapangan ternyata 10 hektar masuk kawasan hutan maka yang terbit izin hanya 90 hektar, 10 hektar tidak terbit izinnya.

Berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan ada 3 jenis jenis usaha perkebunan.

Dijelaskan di Pasal 3 ayat (1) Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas :

 

a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;

b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan

c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

Ayat (2) Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan, sesuai Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

Tags :
Kategori :

Terkait