Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua

Kamis 28 Dec 2023 - 22:07 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya turun tangan berjuang menuntaskan penolakan pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, dalam proses rekrutmen PPPK, ratusan guru merasa dirugikan.

Hal inilah yang membuat Hermansyah Syamsiar Ketua Komisi 1 dan sejumlah Anggota DPRD Musi Rawas Utara menggelar rapat di Kantor DPRD Muratara, Kamis 28 Desember 2023. 

Seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID kemarin menjelaskan, pelamar PPPK yang merasa dicurangi dan didzolimi dengan tegas menolak adanya SKTT itu. 

BACA JUGA:Pelamar PPPK Merasa Dicurangi, ini 10 Jawaban Kepala Disdik dan BKPSDM Muratara


Suasana rapat antara Komisi 1 DPRD Muratara, BKPSDM Muratara, Disdik Muratara dan guru pelamar PPPK yang merasa dicurangi, Kamis 28 desmeber 2023.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

“Intinya kami ingin rekrutmen PPPK ini tetap berdasarkan nilai Computer Assisted Test (CAT). Atau kalau tidak bisa berdasarkan CAT, batalkan rekrutmen PPPK Muratara. Itu saja pinta kami,” ungkap sumber ini, kemarin.

Dalam rapat yang juga dihadiri pihak BKPSDM Kabupaten Muratara dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara itu sempat terjadi sitegang. Namun menurut sang guru, hal itu dinamika. Mereka tak begitu memusingkan hal tersebut.

“Intinya DPRD Muratara akan memperjuangkan aspirasi dan permohonan kami ratusan guru pelamar PPPK Muratara ini. Bahkan Komisi 1 DPRD Muratara siap memperjuangkannya sampai ke tingkat pusat. Jika tanggal 2 Januari 2023 tetap tak ada hasil, bisa jadi kami lanjut aksi. Tapi kita utamakan mediasi dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, menanggapi ‘protes’ para pelamar PPPK Muratara yang merasa dicurangi, Rabu 27 Desember 2023 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara Jazili mengungkapkan 10 item pernyataan. 

BACA JUGA:Bupati, BKPSDM, dan Disdik Mediasi, Pelamar PPPK Muratara: Kami Butuh Solusi

Dalam pernyataan tertulis yang dikirim Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara kepada redaksi KORANLINGGAUPOS.ID memuat 10 item.

Pertama, pengumuman seleksi PPPK sudah diumumkan secara terbuka melalui website muratarakab.go.id.

Kedua, khusus seleksi PPPK guru sudah dijalankan sesuai aturan dan mekanisme yang ada yaitu berdasarkan KemenPANRB Nomor 649 Tahun 20023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Atau PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, dijelaskan dalam KemenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan.

Kategori :