LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jelang malam pergantian dari tahun 2023 ke 2024, banyak masyarakat sudah menyiapkan agenda untuk ngumpul keluarga.
Ragam menu berencana untuk dihidangkan. Lalu apakah muslim boleh ikut merayakan tahun baru?
Ulama kondang Kota Lubuklinggau Ustadz Raji saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID menyatakan, bahwa muslim boleh ikut merayakan tahun baru masehi.
“Ya muslim boleh ikut merayakan tahun baru masehi, ketika itu tidak bertentangan dengan akidah dalam Agama Islam. Misalnya hanya sekedar bakar-bakar ayam di rumah bersama keluarga maka itu diperbolehkan,” terang Ustadz Raji.
BACA JUGA:Setiap Tahun Polres Lubuklinggau Tangani Perkara Penyuka Sesama Jenis, Begini Ciri Pelakunya
Namun, jelas Ustadz Raji, ketika ketika bakar-bakar ayam maupun jagung kemudian ada di dalam hati atau dalam kepercayaan nanti asapnya ini akan membumbung tinggi ke langit kemudian akan membuka pintu langit dan akan memberikan rezeki yang lebih banyak lagi di tahun baru itu maka itu sesuatu yang diharamkan.
Apalagi, imbuh Ustadz Raji, kalau sampai mengikuti perayaan tahun baru di rumah-rumah ibadah agama lain maka itu sangat diharamkan.
“Terkecuali bagi seorang pemimpin yang dia memang harus mengayomi maka dia diperbolehkan sekedar untuk memberikan sambutan atau pembukaan acara dalam kegiatan perayaan tahun baru tersebut,” jelasnya.
“Sedangkan dalam perayaan tahun baru kemudian di hotel-hotel di cafe-cafe itu mengadakan acara khusus DJ Party misalnya maka itu ya jelas-jelas sangat diharamkan jelas-jelas sangat dilarang,” terangnya.
BACA JUGA:Lakukan 4 Hal ini, Maka Kamu Termasuk Golongan yang Dirindukan Surga
Ia juga mengingatkan, dalam Islam merayakan tahun barunya saja sudah dalam perdebatan apalagi ditambah dengan maksiat baru adanya DJ Party yang itu dilarang juga dalam agama kita, maka bertumpuklah permasalahan itu dan itu sangat perlu dihindari oleh kita selaku umat Islam,
“Jika ingin merayakan tahun baru ini bisa dibuat dengan hal-hal yang positif. Misalnya muhasabah diri dzikir bersama kemudian bersama-sama membuat program kedepan tahun baru itu bagaimana supaya terjadi target baik amalan dunia maupun amalan akhirat, maka itu sangat diperbolehkan,” imbuhnya.
Lalu jika kita menggunakan kalender Masehi apakah diperbolehkan?
“Ya itu diperbolehkan kalau sekedar menggunakan kalender sebagai bahan perhitungan hari dan waktu kita bisa menggunakan bulan Januari Februari yang bisa disepakati bersama. Namun dalam merayakan tahun baru yang berlebihan yaitu berkaitan dengan ritual ibadah meniup lilin meniup terompet dan lain sebagainya, atau bahkan ada yang menghidupkan petasan dan lain sebagainya maka itu bagian yang diharamkan dalam agama Islam,” jelasnya.
BACA JUGA:Klinik Kecantikan Atoz Lubuklinggau Dokter Selalu Standby