EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terus melaksanakan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilpres dan Pileg semakin dekat tepatnya tanggal 14 Februari 2024.
Dikutif dari PALPRES.COM, KPU Empat Lawang semakin getol melakukan persiapan.
Termasuk salah satu di antara persiapan yang dilakukan oleh KPU Empat Lawang ialah persiapan fasilitas untuk pemilih yang disabilitas.
BACA JUGA:Kisruh Pengurus KONI Sumsel Kian Meruncing
Penyandang disabilitas berasal dari Bahasa Inggris yakni disability atau disabilities, atau diartikan seseorang yang memiliki kebutuhan khusus yang tidak bisa bertindak sebagai layaknya orang lain pada umumnya.
Hak suara penyandang disabilitas dimuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.
Salah satu dari hak politik penyandang disabilitas ialah memberikan suara hak pilih mereka.
Tidak hanya sebatas itu saja, penyandang disabilitas juga aktif berperan serta dalam kegiatan politik lainnya.
BACA JUGA:Pedro Acosta: Setim Bareng Marc Marquez di KTM? Saya Pikirin Nanti Saja
Suara dari penyandang disabilitas sangat penting dan diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itulah penyandang disabilitas harus diberikan fasiltas khusus agar mempermudah mereka menyalurkan hak suaranya.
KPU Empat Lawang sudah menyiapkan fasilitas khusus dan lebih mengutamakan pemilih dengan kategori disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum legislatif di tahun 2024 nanti.
Hal tersebut dikatakan oleh Eskan Budiman, selaku Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:7 Fakta Unik Masjid An Nasir Sohe Lubuklinggau, Ada Lapangan Golfnya