MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang terdakwa komplotan sadis perampokan sekaligus pemerkosaan disidangkan.
Terdakwannya anak usia 15 tahun, inisial PD.
Dia jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 4 Januari 2024.
Warga Kecamatan Muara Beliti ini jalani sidang karena terlibat dalam perampokan dab pemerkosaan yang menggegerkan warga, khususnya di Dusun IV, Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Terdakwa inisial PD (15) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU, Kamis 4 Januari 2024.--
BACA JUGA:Mantan Gubernur jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi di KONI
Sidang secara tertutup diketuai Hakim tunggal yakni Afif Januarsyah Saleh, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam perkaranya JPU Akbari Darnawinsyah, SH Kamis 4 Januari 2024 menyatakan terdakwa PD bersama Ardy Arianto, Maliyadi alias Mali dan Arpan Sopian alias Yan Seraput (dalam perkara lainnya) melakukan aksi perampokan sekaligus pemerkosaan pada Jumat 24 November 2023 sekira pukul 02:00 WIB di rumah korban, Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya PD mendatangi rumah Yan Seraput. Sesampai di rumah Yan Seraput, terdakwa PD bersama Ardy Arianto konsumsi sabu.
Setelah mengkonsumsi sabu PD berkata “Payo nyari lokak be kito nyari motor.”
BACA JUGA:Modus Karyawan CV Central Usaha Baru Lubuklinggau Gelapkan Uang Puluhan Juta
PD bilang demikian dengan maksud mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pencurian, kemudian Ardy menjawab “Di mano?” Yan Seraput menjawab “Ado di Merasi nak lokak.”
Beberapa saat kemudian datanglah Mali ke rumah Yan Seraput. Yan Seraput bilang ke Mali,“Payo antari kami ke Merasi nak nyari lokak motor.”
Kata Mali, “Galak aku nganteri kamu, tapi tulah kasih ah duer."
Lalu Yan Seraput memberikan satu bungkus rokok vigor dan uang sebesar Rp 30 ribu kepada Mali upah.