BACA JUGA:Berikut Syarat Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024, salah Satunya Dilarang Bawa HP
Lalu Yan Seraput, Mali, dan Ardy naik sepeda motor menuju ke rumah korban inisial DD di Dusun IV Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumuiyo Kabupaten Musi Rawas.
Sesampai ke rumah korban DD, Yan Seraput dan Ardy masing-masing mengambil satu buah balok kayu di depan rumah korban untuk senjata.
Lalu Yan Seraput pergi ke belakang rumah korban dan mencongkel pintu belakang rumah korban pakai pisau yang dibawa dari rumahnya.
Sementara Terdakwa PD dan Ardy mengawasi sekitar, setelah pintu belakang rumah korban terbuka, Yan Seraput dan dan Ardy masuk ke rumah korban.
BACA JUGA:Bahaya Banget, Dampak Makan Minum Sambil Berdiri
Di dalam rumah tersebut Yan Seraput langsung mengambil arit milik korban.
Sedangkan Ardy mengambil parang yang berada di belakang pintu belakang rumah korban.
Setelah mengambil arit dan parang, PD, Yan Seraput, dan Ardy memeriksa dalam rumah korban dan mereka mengambil dua ponsel di samping tempat tidur di dalam kamar tempat korban bersama istrinya yaitu saksi inisial DI sedang tertidur.
Setelah mengantongi dua ponsel korban, terdakwa PD bersama Ardy membangunkan korban yang sedang tertidur menggunakan sebuah balok yang dipegang oleh Ardy.
BACA JUGA:Jasa Raharja Santuni Korban, Wapres Minta KAI Benahi Teknis Pengaturan Kereta Api
Lalu saat korban terbangun, Yan Seraput langsung membacok korban pakai arit ke arah kepala.
Kemudian membacok lagi kearah kepala tetapi ditangkis dan mengenai korban.
Sementara Ardy membacok tangan korban yang disusul oleh Yan Seraput yang kembali membacok korban dari samping ke arah badan yang mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
Setelah membacok korban, terdakwa bersama Yan Seraput dan Ardy meminta korban untuk menyerahkan sebuah kunci sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah tersebut yang langsung diberikan oleh korban yang telah dalam keadaan lemah.
BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan