Jasa Raharja Santuni Korban, Wapres Minta KAI Benahi Teknis Pengaturan Kereta Api

Kecelakaan Kereta Api Turangga dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB.-Foto : -Disway

Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin menilai tabrakan kereta api di Cicalengka Kabupaten Bandung Jumat 5 Januari 2024 sebagai kejadian fatal. Pembenahan perlu segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa. Disamping tetap dilakukan penyelidikan penyebab kedua kereta tersebut bertabrakan.

KORANLINGGAUPOS.ID - PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban tabrakan kereta KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur - Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan santunan diberikan kepada korban luka maupun meninggal dunia. Khusus untuk korban jiwa, santunan akan diberikan langsung hari ini kepada ahli waris.

Menurut Rivan A. Purwantono, semua (korban dapat santunan). Jadi korbannya ini baik dia meninggal dunia maupun luka-luka.

BACA JUGA:Guru dan Pelajar SMAN Rupit Muratara Raih Berbagai Prestasi, ini Program yang jadi Unggulan

“Kalau meninggal dunia hari ini kita nanti pun yang menyerahkan kepada ahli waris korban dan untuk yang luka-luka kita pastikan dirawat dan mendapatkan jaminan dari jasa raharja,” jelas Rivan A. Purwantono.

Rivan menyebut besaran santunan untuk korban meninggal dunia yakni sebesar Rp 50 juta, sementara itu untuk korban luka-luka pihak Jasamarga bakal memberikan santunan maksimal sebesar Rp20 juta.

Rivan menjelaskan, biaya perawatan korban luka-luka melebihi jumlah santunan, maka selisihnya akan di-cover oleh BPJS Kesehatan. Ia menekankan ini pentingnya kemitraan agar masyarakat tidak terabaikan.

“Nah inilah tadi saya bilang ada BPJS yang datang sebagai mitra sebagai penerus sehingga masyarakat tidak terabaikan lah,” jelasnya.

BACA JUGA:4 Kasus Narkotika Paling Menonjol di Lubuklinggau, Ada Ibu Rumah Tangga jadi Pelakunya

Sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan Kereta Api Turangga dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya, yang terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. 

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID, VP Corporate Secretary KAI, Joni Martinus mengatakan kompensasi itu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” ujar Joni dalam keterangannya, Jumat 5 Januari 2024.

Joni mengatakan dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan