Setelah mendapatkan kunci sepeda motor, Yan Seraput membawa istri korban untuk pindah ke kamar sebelah di dalam rumah tersebut.
Yan Seraput meminta istri korban untuk menunjukan harta benda milik korban.
Setelah istri korban berada di kamar sebelah, Ardy dan terdakwa mengikat tangan dan kaki DD pakai tali dibawa keluar rumah korban.
Namun saat mengikat korban, anak korban terbangun sehingga terdakwa PD langsung memukul kepala anak korban dengan balok kayu hingga anak korban terjatuh.
Setelah itu Yan Seraput kembali tanya pada istri korban di mana uang dan harta benda lainnya. Dijawab istri korban “Tidak ada”.
BACA JUGA:4 Kasus Narkotika Paling Menonjol di Lubuklinggau, Ada Ibu Rumah Tangga jadi Pelakunya
Mendengar itu, Yan Seraput marah dan memukul wajah istri korban pakai tangan. Kemudian Yan Seraput berkata, “Di ku** Kau ado duet.” Djawab oleh istri korban “Dak katek duet.”
Yan Seraput lalu memukul kepala istri korban, kemudian Yan Seraput kembali berkata “Di ce** Kau ado duet.”
Sembari menarik ce** istri korban dan istri korban menjawab sambil memberi perlawanan “Dak katek Pak.”
Jawaban istri korban membuat Yan Seraput memperkosa istri korban. Setelah melakukan tindakan amoral itu, Yan Seraput dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelum meninggalkan rumah korban, terdakwa sesuai perintah dari Ardy berpesan kepada korban dengan berkata “Tunggu 15 menit di dalam rumah, kalo keluar Kau kubunuh galo.”
BACA JUGA:Jangan Coba-coba Download Aplikasi Pinjol, Bisa Jadi Korban Seperti Veri AFI
Setelah itu terdakwa PD, Yan Seraput, dan Ardy pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa sepeda motor dan 2 handphone milik korban untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sedangkan barang-barang hasil curian tersebut disimpan di rumah Yan Seraput (DPO).
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nomor : 06/XVVISUM/RS-AR BUNDAJ/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas korban dengan kesimpulan ditemukan luka sayat dikepala sebelah kiri dengan ukuran 4 cm, Luka sayat dipunggung ukuran 3 cm, luka sayat di pergelangan tangan kiri ukuran 4 cm, luka sayat di jari kelingking tangan kiri, ukuran 3cm, patah pada tulang jari kelingking tangan kiri.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Ar Bunda nocaor :07/XUVISUM, pa BUNDA/LLG/2023 tanggal 30 November 2023 atas nama anaknya Dutemukan benjol akibat trauma tumpul di kepala diameter kurang lebih 2 cm.